HARIANRIAU.CO - Sekretaris Persatuan Dokter Paru Indonesia (PDPI) Provinsi Riau, dr Indra Yovie mengatakan bahwa jenis vaksin yang akan digunakan untuk booster kedua atau vaksinasi keempat telah diatur oleh Kementerian Kesehatan (Kemkes).
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/ 3615 /2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 Bagi Sumber Daya Manusia Kesehatan dituliskan jenis vaksin yang diberikan yang telah mendapatkan Persetujuan Pengguna dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari BPOM.
Serta dengan catatan memperhatikan ketersediaan vaksin yang ada.
"Ada juknisnya juga, misal kemarin booster pertama pfizer, maka yang kedua pfizer juga," kata dr Yovie di Gedung Daerah Provinsi Riau, Senin (1/8/2022).
Ia menjelaskan bahwa vaksin dosis keempat ini bertujuan untuk memberikan imunitas tambahan bagi para kelompok berisiko. Sebab disebutkan durasi proteksi yang diberikan vaksin Corona mulai berkurang dalam 4-6 bulan.
"Ternyata imunitas kekebalan menurun, terlebih kita sudah melakukan booster pertama sejak Agustus 2021, artinya sudah setahun dan beberapa kasus memperlihatkan antobodi turun jadi gampang terpapar lagi. Makanya harus dibooster lagi karena ada virus varian baru," jelasnya.

